Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Membawa Benda Tajam: Studi Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/Pn Lmg
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/Pn Lmg seseorang dipidana hanya karena membawa benda tajam namun terdapat dissenting opinion atas hal tersebut. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan a quo dan pertanggungjawaban pidana pelaku pembawa benda tajam dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/PN Lmg dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis berdasarkan pendekatan kasus, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan adanya pertimbangan yang berbeda dalam putusan a quo hal mana dissenting opinion mengkritisi penerapan hukum oleh Penuntut Umum. Pertanggungjawaban pidana atas pelaku pembawa benda tajam dalam putusan a quo adalah keliru karena tidak memenuhi syarat obyektif pertanggungjawaban pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.