Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Membawa Benda Tajam: Studi Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/Pn Lmg

Isi Artikel Utama

Lyra Fitri Natasya
Abdullah Fikri

Abstrak

Dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/Pn Lmg seseorang dipidana hanya karena membawa benda tajam namun terdapat dissenting opinion atas hal tersebut.  Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan a quo dan pertanggungjawaban pidana pelaku pembawa benda tajam dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/PN Lmg dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis berdasarkan pendekatan kasus, konsep, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan adanya pertimbangan yang berbeda dalam putusan a quo hal mana dissenting opinion mengkritisi penerapan hukum oleh Penuntut Umum. Pertanggungjawaban pidana atas pelaku pembawa benda tajam dalam putusan a quo adalah keliru karena tidak memenuhi syarat obyektif pertanggungjawaban pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lyra Fitri Natasya, & Abdullah Fikri. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Membawa Benda Tajam: Studi Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/Pn Lmg. Ius Publicus, 1(1). Diambil dari https://lawjournals.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/761
Bagian
Articles