Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Isi Artikel Utama

Sifa Aulia Harits
Eko Wahyudi

Abstrak

Korupsi yang kian hari kian meningkat kasusunya sangat berdampak pada kerugian ekonomi dan keuangan negara menjadi salahh satu focus yang penting dalam pelaksanaan hukum di Indonesia yang diharapkan dapat mengurangi dan memberikan pelajaran pada para pelaku. Sanksi berupa kurungan penjara dinilai kurang efektif dalam memberikan pelajaran bagi para koruptor. Perlu adanya alternatif sanksi lain yang bisa memberikan efek takut baik bagi pelaku. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan penuntutan ternyata memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan aset yang didapatkan dari hasil korupsi.Penyitaan aset pada kasus korupsi yang dilakukan lebih awal di tahap penyidikan adalah sebagai langkah awal untuk pengembalian kerugian negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sifa Aulia Harits, & Eko Wahyudi. (2025). Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Ius Publicus, 1(1). Diambil dari https://lawjournals.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/760
Bagian
Articles